LPPOM MUI membuktikan bahwa vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca dalam proses produksinya menggunakan tripsin. Kajian ilmiah itulah yang akhirnya membuat sidang Komisi Fatwa menentukan bahwa vaksin tersebut haram, namun tetap boleh digunakan karena keadaannya darurat. Pihak Astra Zeneca sempat mengatakan bahwa proses tersebut tidak ada kandungan babi. LPPOM MUI melalui kajian ilmiah menemukan bahwa itu ada.
Direktur LPPOM MUI Muti Arintawari memaparkan, MUI melakukan dua langkah kajian yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah. Dossier merupakan dokumen yang berisi bahan lengkap terkait Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca. Dossier tersebut didapatkan MUI setelah melakukan audit dokumen di BPOM.
LPPOM MUI, ujar Muti, mengirimkan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin dengan bidang keahlian Biopreses Engineering dan Industrial Microbiolog. Ada tiga langkah yang dilakukan para Auditor tersebut. Setelah mereka melakukan kajian bahan dan proses pembuatan vaksin dari dossier di BPOM, mereka kemudian melakukan kajian dari publikasi ilmiah. Publikasi tersebut bebas diakses di website EMA. Setelah itu, lanjut Muti, Auditor melakukan penelusuran media yang digunakan sesuai dengan temuan di publikasi ilmiah.
“Auditor itu kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah AstraZeneca yang
dapat diakses melalui Web dengan judul Assesment repot COVID-19 Vaccine
AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-s [recombinant])
Procedure No. EMEA/H/C/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907.2021
Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP),” ungkapnya
melalui keterangan tertulis, Senin (22/03).
Titik pijak MUI menghukum haram vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca memang terletak pada tripsin yang berasal dari pankreas babi. Pada penyiapan bibit Rekombinan (Research Virus Seed) sampai vaksin siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) terdapat penggunaan tripsin dari Babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E-coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOc1 nCov-19.
“Kedua informasi tersebut tercantum dalam dossier yang dikaji pada Table 2 Material of Animal Origin Used in Non-GMP Host Cell Line Culture and Banking. Ada Keterangan bahwa Trypsin purified from porine pancreas. Dan Tabel 3 terkait Material of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development, ada keterangan yang menyebutkan LB Broth containing bovine peptone and porine enzyme,” ungkap Muti.
Muti menambahkan, dari publikasi tersebut, disebutkan bahwa pada tahapan penyiaran Host Cell Bank, digunakan T-Rex-293. Ini dapat dibaca pada publikasi ilmiah tersebut di halaman 17 paragraf bawah. Kemudian, setelah dilakukan penelusuran bahan, ditemukan bahwa salah satu cell culture reagents T-Rex-293 adalah Trypsin-EDTA dengan nomor katalog 25300054.
“Kemudian (dari nomor katalog itu) dilakukan penelusuran terhadap bahan tersebut dimana hasilnya terdapat informasi bahwa tripsin berasal dari pankreas babi, maka data dari dossier dan publikasi ilmiah tersebut saling mendukung,” papar Muti. []
Unduh Dokumen berikut:
Fatwa MUI No 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid 19 Produk AstraZeneca Compressed >>DOWNLOAD<<
Sumber :
- https://mui.or.id/berita/29903/lppom-mui-buktikan-vaksin-astrazeneca-manfaatkan-tripsin-dari-babi/
- https://mui.or.id/produk/fatwa/30569/fatwa-nomor-14-tahun-2021-tentang-hukum-penggunaan-vaksin-covid-19-produk-astrazeneca/