JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin Merah Putih yang
dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci untuk digunakan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.
“Ketentuan
vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama
Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal,”kata Ketua MUI Bidang
Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konfrensi pers yang digelar di Aula
Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Dengan
hal ini, Kiai Asrorun Niam menyampaikan bahwa vaksin Merah Putih boleh
digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan
kompeten.Kiai Asrorun juga menjelaskan, penetapan vaksin Merah Putih ini
telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan
tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara
dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses
produksinya di Bogor, Jawa Barat.
Hasil dari tim auditor LPPOM
MUI, dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan
telaah dan kajian dalam aspek keagamaan.
Kiai Asrorun
mengungkapkan, pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7
Febuari 2022 lalu, saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan
produsen, LPPOM MUI, dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan
(BPOM).
Pada rapat pleno ini, Kiai Niam menjelaskan, MUI
mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek ketayyibannya dan sebagai
pihak yang memiliki otoritas yang memberikan izin atas aspek keamanan.
Selain
itu, kata dia, BPOM juga memberikan informasi dalam segi keamanan dan
juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji
klinis.
“Akhirnya pada 7 Febuari 2020, MUI menyelenggarakan rapat
pleno komisi fatwa MUI yang salah satunya membahas produksi vaksin
Covid-19 yaitu vaksin Merah Putih,” ungkapnya.
Dia menjelaskan
penetapan dan pembahasan fatwa ini sebagai wujud dukungan dan juga
partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujdukan vaksin
Covid-19 yang halal dan aman.
Lebih lanjut, kiai Niam
mengungkapkan bahwa dikeluarkannya fatwa ini juga merupakan bagian dari
dukungan MUI dalam pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan disisi
lain terjamin kehalalannya.
“Mengapa? Karena mayoritas masyarakat
Indonesia adalah masyarakat Muslim dan aspek halal menjadi bagian yang
tak terpisahkan di pengamalan keagamaan,” sambungnya. []
Sumber: MUI