Otoritas kesehatan Indonesia menyerukan untuk menyegerakan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun, kecuali jika anak dalam kondisi demam (37.5 derajat Celsius atau lebih), baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan, dan berada dalam kondisi kurang dari 1 bulan setelah imunisasi lain.
Tunda juga jika memiliki Hipertensi, Diabetes Melitus, penyakit-penyakit menahun, kelainan bawaan, defisiensi imun primer, penyakit autoimun, atau memiliki Penyakit Sindrom Gullian Barre, Mielitis Transversa, Acute Demyelinating Encephalomyelitis.
Hal yang sama dengan anak penderita kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi, atau anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat. Lebih baik tunda vaksinasi dan konsultasi dengan petugas kesehatan.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin