Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

 



Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan masih menuai penolakan dari organisasi profesi di bidang kesehatan. Mereka menggelar aksi menolak pembahasan beleid itu di Gedung DPR pada hari ini, Senin, 5 Juni 2023.

Menurut Juru bicara dari lima organisasi profesi yang menggelar unjuk rasa hari ini, Beni Satria, pembahasa RUU Kesehatan tidak transparan. Menurut Beni, mereka sebagai organisasi profesi tak pernah dilibarkan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Dari aksi 8 Mei 2023 sampai saat ini, pemerintah masih membahas tidak terbuka dan tidak transparan. Tentu itu kami tentang," katanya saat ditemui di depan DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023. 

Beni mengingatkan pemerintah dan DPR agar membahas RUU Kesehatan itu dengan terbuka dan transparan. "Kami tidak menginginkan sesuatu pembahasan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujar dia.

Menurut Beni, seharusnya jika ada perubahan draf dari RUU Kesehatan itu bisa didiskusikan bersama. Namun menurut Beni, hingga akhir pembahasan RUU Kesehatan, pemerintah dan DPR tak pernah melibatkan organisasi profesi resmi dan berbadan hukum resmi.

"Kita masih sebagai organisasi profesi resmi yang sudah diatur di dalam undang-undang, yang nanti akan dicabut pemerintah, tidak pernah dilibatkan dalam RUU ini. Sama sekali tidak pernah," ucapnya. 

Beni justru menyebut bahwa yang dilibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan ini merupakan organisasi yang tidak jelas. "Tidak memiliki kejelasan hukum, kejelasan struktur dan ketidakjelasan kepengurusan. Itu yang mereka libatkan, dan kami yang resmi tidak dilibatkan," ujarnya. 

Beni enggan menjabarkan kelompok mana saja yang disebutnya tak resmi itu."Bisa dilihat di Kementerian Kesehatan. Saya tidak ingin mensosialisasikan karena itu sangat banyak itu ada 23," ucapnya. 

Benni menekankan hawa organisasi profesi yang diklaim Kemenkes dalam pembahasan RUU Kesehatan adalah organisasi kesehatan yang tidak jelas . "Jadi kami lihat dan itu sama sekali tidak memiliki basis organisasi-organisasi yang jelas, sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang," katanya.

Adapun organisasi profesi yang hari ini turun ke jalan antara lain, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Sumber: Tempo


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama