BPOM Cabut Izin Dua Perusahaan Farmasi

Source: Kompas.TV


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Mabes Polri resmi melakukan penindakan terhadap dua pemasok produk kimia, dan dua produsen yang di duga melakukan pelanggaran.

Dua pemasok bahan baku obat yang memasok dalam penyelidikan polisi ini adalah jaringan pemasok PT Yarindo yakni CV Samudra Chemical CV Samudra Chemical merupakan suplier distributor kimia yakni CV APG atau CV Anugrah Perdana Gemilang. 

APG ini merupakan memasok utama untuk CV Budiata yang merupakan pemasok propilen glilkol yang tidak memenuhi syarat dari PT Yarindo yang sudah dicabut izin edar, Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan proses pidana.

Kepala BPOM Penny Lukito Rabu (9/11) menjelaskan, pengungkapan ini setelah BPOM mengambil sampel bahan kimia sebagai barang bukti. "Ada 12 sampel kami temukan adanya kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas persyaratan yang diperbolehkan," katanya. Adapun, dari sampel bahan kimia yang ditemukan oleh BPOM menunjukkan di atas persyaratan 0,1%. 

"Temuan kami sampai 52% dan ada 99%," katanya. Selain itu, ada temuan dugaan pemalsuan produk kimia berlabel propilena glikol tapi isinya etilen glikol (EG) "Sampel dari pengecekan sampel sorbitol ternyata mengandung DEG hingga 1,34%," tambahnya. 

Dengan hasil pemeriksaan itu BPOM telah menyita barang bukti berupa beberapa drum zat kimia propilena glikol etilen glikol," katanya.

Selain itu, BPOM menginstrukikan semua pelaku industri farmasi maupun makanan dan minuman, yang pernah melakukan transaksi bisnis pengadaan bahan baku dari CV Samudra Chemical agar melakukan pengecekan semua produknya.

"Agar yang membeli dari CV Samudra Chemical semua harus melakukan pengujian cemaran EG dan DEG. Bisa jadi itu bukan poropilena glikol isinya," kata Penny. 

Selain itu BPOM memerintahkan agar pelaku industri menghentikan pasokan bahan baku dari CV SC, yang memang memiliki jaringan distribusi yang panjang. Pada kesempatan yang sama BPOM telah melakukan penelusuran penggunaan bahan baku untuk produk pada batch tertentu sebelumnya tidak memenuhi persyaratan di industri. Beberapa batch produk yang tercemar itu telah diumumkan sebelumnya.

BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap pemasok bahan baku pada betch dimaksud. Temuannya bahan baku pada betch tersebut juga digunakan industri farmasi lainnya. Berdasarkan temuan itu, ada dua industri farmasi yang menggunakan yakni Samiko Farma (SF) Ciubrot Farma (CF). Hasilnya, cemaran EG dan DEG tidak memenuhi persyaratan produk bahan jadi sehingga BPOM memerintahkan penarikan sirup obat yang mengandung cemaran EG di atas batas aman. Penarikan produk jadi tugas industri farmasi yang dimonitor oleh BPOM dengan pendampingan BPOM seluruh Indonesia.

Penarikan ini harus dilakukan baik di instalasi farmasi, di tenaga kesehatan maupun, toko obat," tata Penny Lukito. 

Sebelumnya ada tiga jenis yakni PT Yarnido dan Universal serta Afi Farma Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, terdapat dua perusahaan farmasi tambahan yang melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat. Dua perusahaan farmasi ini menyusul tiga perusahaan farmasi yang sudah diumumkan sebelumnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 

Kendati begitu, Penny belum mau mengumumkan nama dua perusahaan tersebut. "Ada tambahan adanya industri (perusahaan) farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (8/11/2022) seperti dikutip Kompas.com. []

Sumber: Kontan


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama