Menkes RI Bakal Tambah Vaksin Kanker Jadi Vaksin Wajib, Ini Alasannya


JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bakal menambahkan vaksin wajib untuk mencegah kanker. Hal ini dikarenakan banyak wanita meninggal dunia akibat kanker serviks hingga payudara.

Program wajib vaksin kanker diproyeksikan berjalan sejak 2021. Di 2021 baru berlangsung di 2 provinsi dan 5 kabupaten/kota. Per 2022, di 3 provinsi dan 5 kabupaten/kota, sementara rencananya di 2023 dan 2024 sudah berlaku di seluruh provinsi Indonesia.

"Kita akan naikkan vaksin wajibnya kita dari 11 antigen menjadi 14, kita tambah vaksin (human papillomavirus) HPV, PCV sama rotavirus, terutama karena kematian cancer itu paling banyak wanita Indonesia tuh serviks sama breast cancer, serviks ada vaksinnya," beber Menkes dalam Pertemuan Diaspora Kesehatan Indonesia Kawasan Amerika & Eropa, Minggu (18/4/2022).

Alih-alih mengurus pasien kanker yang perlu perawatan di rumah sakit, Menkes Budi ingin mendorong masyarakat untuk mengutamakan langkah pencegahan. Biaya pencegahan disebutnya lebih murah daripada harus mengeluarkan anggaran untuk perawatan kanker seperti operasi di RS dan kemoterapi.

"Dan jauh lebih nyaman juga buat si ibunya daripada masuk RS, dulu kita fokusnya terlampau banyak di kuratif. Waktu, anggaran, semuanya kuratif," beber dia.

Lantas apa itu vaksin Rotavirus dan PCV?

Vaksin pneumococcal conjugate vaccine (PCV) dan Rotavirus bisa mencegah infeksi pneumonia dan diare. Dua infeksi tersebut menjadi penyebab kematian tertinggi balita di Indonesia.

"Rotavirus sama PCV ini karena untuk mencegah infeksi, stunting, masalah besar di anak-anak kita, infeksi terbesar gara-gara diare dan pneumonia ya kita ingin kasih vaksinnya, agar tidak terjadi infeksi. Agar asupan gizinya masuk dan benar-benar berkembang pertumbuhannya," ungkap Menkes.[]

Sumber: Republika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama