IDI: Indonesia Masuk Fase Endemi Covid Paling Lambat 3 Bulan Lagi

 




JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban memprediksi Indonesia mampu memasuki fase pandemi menjadi endemi virus corona (Covid-19) dalam waktu 1-3 bulan ke depan.

Meski begitu, Zubairi mengingatkan kondisi itu hanya akan tercapai apabila perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia memenuhi sejumlah syarat yang disepakati bersama. Ia sekaligus menegaskan untuk saat ini Indonesia belum siap bila dikatakan sudah masuk endemi Covid-19.

"Sabar sedikit, mungkin pas bulan puasa kita harapkan atau paling tidak paling lambat tiga bulan dari sekarang. Jadi kita amat berharap bahwa sebulan dari sekarang kita sudah benar-benar masuk endemi," kata Zubairi melalui video yang diunggah dalam kanal YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Kamis (17/3).

Zubairi menyebut sejumlah kondisi yang harus dipenuhi ada tiga. Pertama, penambahan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 harian mengalami tren penurunan secara drastis.

Kedua, varian Omicron sudah menjangkiti sebagian besar penduduk. Dan ketiga jumlah vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 70 persen.

Namun demikian, Zubairi menyoroti capaian vaksinasi warga lanjut usia (lansia) yang belum 70 persen. Untuk itu, ia meminta koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk menggenjot vaksinasi terutama pada kelompok rentan seperti lansia agar target endemi tercapai.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan 5M, di antaranya yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

"Tolong bertahap, jadi jangan lepas masker. Tidak perlu tes antigen ketika naik kendaraan umum, karantina dihilangkan, namun terkait mengenai masker mohon itu lebih baik hati-hati, dari pada nanti tertular. Walaupun sudah vaksinasi tiga kali, tertular itu tetap bikin tidak nyaman," ujarnya.

Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir telah memberlakukan sebagian relaksasi yang mulai dilakukan uji coba sebagai bentuk persiapan transisi pandemi menjadi endemi di Indonesia.

Di antaranya, penghapusan syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022.

Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

Pemerintah juga mengumumkan masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dosis virus corona dosis kedua atau ketiga dipangkas menjadi 1 x 24 jam.

Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan uji coba masuk Bali bebas karantina bagi PPLN yang telah divaksinasi Covid-19 lengkap serta booster sejak, Senin 7 Maret 2022. Pemerintah juga telah menghapus kebijakan jaga jarak dalam kursi duduk penumpang KRL maupun MRT. []

Sumber: Law Justice

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama